(Minghui.org) Praktisi Falun Gong berusia 61 tahun, Wang Yaping (perempuan) dari Kota Shenyang dibawa ke Penjara Wanita Pingluo pada tanggal 27 Desember 2016, karena mengajukan gugatan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan diktator Tiongkok.

Mahkamah Agung Tiongkok menerapkan “Reformasi Sistem Registrasi” di bulan Mei 2015 yang menetapkan bahwa semua gugatan pidana harus diproses setelah berkas diterima (Catatan redaksi: sebelumnya gugatan dari praktisi Falun Gong yang mengalami penganiayaan, tidak diproses sama sekali). Wang seperti banyak praktisi lain menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan.

Wang ditangkap pada Oktober 2015 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pada Juni 2016, ia naik banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Banding Shenyang di mana hasilnya, keputusan tetap dipertahankan tanpa sidang.

Disidang dan Dijatuhi Hukuman Karena Menuntut Jiang Zemin

Wang ditangkap oleh regu Keamanan Domestik Distrik Heping pada malam hari tanggal 20 Oktober 2015 karena mengajukan gugatan pidana terhadap Jiang Zemin. Ia dibawa ke Kantor Polisi Taiyuan dan diberitahukan akan dibebaskan apabila ia menarik gugatannya. Jika tidak, ia akan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Ia dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Shenyang. Penangkapannya disetujui oleh Kejaksaan pada tanggal 27 November 2015.

Sewaktu Wang disidang di Pengadilan Distrik Heping pada tanggal 16 Maret 2016, pengacaranya membela haknya untuk mengajukan gugatan terhadap Jiang, berdasarkan Konstitusi Tiongkok. Pengacaranya berpendapat bahwa hak Wang berlatih Falun Gong dilindungi oleh Konstitusi Tiongkok.

Wang sendiri mengatakan bahwa ia tidak bersalah dan telah menuntut Jiang Zemin karena dirinya dianiaya di Kamp kerja Paksa Longshan (akibat kebijakan genosida Jiang Zemin terhadap Falun Gong).

Wang dihukum dua tahun penjara. Ia naik banding terhadap keputusan ini ke Pengadilan Banding Kota Shenyang pada tanggal 16 Juni 2016.

Staf Pengadilan Banding Kota Shnyang memanggil keluarga Wang pada tanggal 22 September 2016, memberitahukan mereka bahwa keputusan awal tetap dipertahankan dan kasus Wang tidak akan disidang kembali. Keluarga Wang berencana mengajukan banding lagi.

Dihukum Kerja Paksa Satu Tahun

Setelah Jiang Zemin mulai menganiayai Falun Gong pada tahun 1999, Wang dianiaya seperti banyak praktisi Falun Gong lainnya. Ia ditangkap pada musim semi tahun 2001 dan dijatuhi hukuman satu tahun kerja paksa di Kamp Kerja Paksa Longshan Kota Shenyang.

Wang pensiun dari Stasiun Kereta Api Kota Shenyang. Meskipun kesehatannya yang buruk, ia bekerja keras dan mendapat penghargaan sebagai “pekerja teladan.”

Setelah ia mulai berlatih Falun Gong, kesehatannya membaik secara signifikan. Ia sembuh dari penyakit TBC, degenerasi tulang belakang, dan gangguan kejiwaan.

Latar Belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 18 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi Falun Gong, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.

Konstitusi Tiongkok mengijinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.