(Minghui.org) Su Qinghua, praktisi Falun Gong dari Kota Chengdu, diadili dan dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pengembangan Hi-Tech pada 29 Desember 2016.

Su dituduh dengan “menggunakan organisasi pemujaan untuk mengacaukan penegakan hukum,” sebuah tuduhan yang biasa digunakan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk memenjarakan praktisi Falun Gong.

Pengacara Su Qinghua mengajukan pembelaan tidak bersalah.

Su ditangkap lebih dari satu tahun yang lalu, pada 2 September 2016. Ia dituduh menulis kata-kata di dinding dengan cat semprot. Sejak itu ia ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Pi.

Jaksa menunjukkan kata-kata cat semprot itu. Berbunyi “Upaya Global Membawa Jiang Zemin ke Pengadilan.” Pesan itu muncul di Chengdu pada 31 Agustus 2015.

Ia juga memperlihatkan barang-barang yang disita dari rumah Su: sebuah buku Falun Gong, dua botol cat semprot, sebuah laptop, dan empat DVD.

Kamera pengintai memperlihatkan seorang pria mengendarai sepeda listrik berhenti di tempat itu selama dua menit dan mengeluarkan sesuatu dari tas. Namun, tidak memperlihatkan apa yang dikeluarkan. Jaksa menyatakan pria itu adalah Su.

Pengacara Su menunjukkan bahwa bukti tersebut tidak membuktikan kata-kata itu ditulis oleh Su, dan tuduhan tersebut adalah berdasarkan kecurigaan dan kurang bukti.

Ia juga mengatakan buku Falun Gong hanya membuktikan bahwa Su adalah praktisi Falun Gong, tidak membuktikan bahwa ia melanggar hukum.

Pengacara meminta Su dibebaskan.

Setelah istirahat 10 menit, hakim menghukum Su tiga tahun penjara.

Su dan ibunya mengatakan bahwa mereka akan naik banding.

Hanya ibu Su yang diizinkan menghadiri sidang.