(Minghui.org) Li Zhongfang, wanita, praktisi Falun Gong berusia 68 tahun dari Kota Huludao, divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Distrik Lianshan pada November 2016. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Huludao, namun pengadilan memperkuat vonis tersebut.

Ia dan keluarganya baru-baru ini mengajukan banding untuk sidang ulang.

Li ditangkap pada 19 Juli 2016, ketika menempelkan stiker bertuliskan “Falun Gong Baik” di tiang listrik. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, printer serta barang-barang pribadi lainnya.

Li dituduh “menggunakan organisasi sesat untuk mengganggu penegakan hukum,” tuduhan yang biasa digunakan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk memenjarakan praktisi Falun Gong di dalam penganiayaan terhadap latihan spiritual ini.

Pengadilan Distrik Lianshan menyidangkan Li pada 2 November 2016. Kuasa hukum Li menyatakan tidak bersalah atas nama kliennya.

Pengacara menyatakan bahwa tuduhan itu tidak punya dasar hukum. Ia menyatakan bahwa menempelkan stiker di tiang listrik bukan tindakan mengganggu penegakan hukum apapun. Ia juga menunjukkan kurangnya bukti dalam kasus ini dan meminta Li dibebaskan.

Pengadilan menunda sidang tanpa mengeluarkan vonis. Namun demikian, Li dihukum penjara beberapa hari kemudian.

Ia ditahan di Pusat Tahanan Kota Huludao.