(Minghui.org) Jaksa di persidangan empat praktisi Falun Gong merekomendasikan hukum lebih ringan setelah mendengar argumen pembelaan.

Praktisi Peng Lvmei, Wang Sheng, Wang Guilan, dan Li Xianqi disidang pada 17 Januari 2016 karena memasang spanduk berisi informasi Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok.

Pengacara pembela berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok melarang Falun Gong dan klien mereka memiliki hak untuk memublikasikan keyakinan mereka, yang mana berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Jaksa Chen Shunxiang tidak menyangkal argumen pembelaan. Malahan, dia menyarankan hakim agar memberikan hukuman lebih ringan kepada para praktisi.

Hakim mengumumkan bahwa keputusan akan dikeluarkan di kemudian hari.

Empat praktisi tersebut masih ditahan setelah penangkapan mereka kira-kira sebelas bulan yang lalu.