(Minghui.org) Polisi di Kota Chengdu menangkap dan menyerang dua praktisi Falun Gong pada bulan Desember 2015, saat menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya di Tiongkok. Ding Hui dan Zheng Bin disidangkan pada 24 November 2016, dan keduanya membela tidak bersalah.

Di ruang sidang jaksa memperlihatkan foto-foto brosur, majalah, dan DVD yang diduga berisi informasi Falun Gong sebagai bukti kejahatan kedua praktisi. Ketika pengacara pembela menuntut untuk melihat bukti yang sebenarnya, hakim menolak permintaan tersebut.

Pengacara pembela mengatakan, "Menurut hukum foto tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan." Dia kemudian mengambil sebuah majalah dan berkata, "Ini adalah majalah yang diterbitkan oleh Falun Gong, dan di sini menceritakan bagaimana seorang pria mencoba menjadi orang baik setelah dia mulai berlatih." dia membaca cerita di pengadilan dan berkata pada hakim," Bagaimana yang mengajarkan kebaikan bisa melanggar hukum?"

Praktisi Falun Gong percaya bahwa menyebarkan brosur untuk mempromosikan latihan dan menjelaskan kepada orang-orang tentang penganiayaan salah adalah hak konstitusional mereka untuk berbicara dan berkeyakinan.

Hakim Pengadilan Distrik Xindu memvonis bersalah pada 15 Desember dan menghukum Ding dengan hukuman penjara tiga tahun, dan Zheng tiga tahun dan dua bulan. Dua praktisi telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah.