Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita dari Beijing Dihukum Penjara Karena Keyakinannya

23 Okt. 2017 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing

(Minghui.org) Seorang wanita di Beijing dihukum enam bulan penjara setelah suaminya dipaksa untuk bersaksi terhadap dirinya.

Yu Fulan berada di rumah pada tanggal 10 Mei 2017, ketika dua agen tiba-tiba muncul untuk melakukan “pengecekan kesejahteraan.” Wang Weidong, kepala Keamanan Desa Fengtai, dan petugas Zhao Yidong dari Kantor Polisi Nandulehe, memanggil bantuan tambahan ketika mereka menemukan materi Falun Gong di rumah Yu.

Yu segera dibawa dan dikirim ke Pusat Penahanan Pinggu. Ini bukan pertama kali wanita berusia 50 tahun ini ditangkap karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok. Dia ditangkap dua kali pada tahun 2000 dan sekali pada tahun 2006. Petugas setempat menangkap dia lagi pada tahun 2008 dan dihukum dua tahun kerja pasa pada tanggal 28 Agustus tahun itu.

Yu muncul di pengadilan pada tanggal 19 September 2017 setelah penangkapan terakhirnya. Suaminya dijebak untuk memberikan kesaksian terhadap dirinya, namun putrinya membela dia. Pengacaranya juga membela hak konstitusinya dalam kebebasan berkeyakinan, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong.

Jaksa Liao Lu menduga bahwa materi Falun Gong disita dari rumah Yu merupakan barang propaganda ilegal. Liao juga menyatakan baik polisi maupun Pusat Verifikasi Judisial Tongdashoucheng Beijijng (perusahaan swasta) mengkonfirmasi keaslian dan diterimanya bukti penuntutan.

Hakim Sun Guoli menghukum Yu enam bulan penjara dan denda 2.000 yuan pada tanggal 30 September.