(Minghui.org) Wang Liyun, warga Kota Rui’an, dijatuhi hukuman penjara meski ia tidak melanggar hukum. Sebenarnya Wang hanya menjalankan hak konstitusinya dalam kebebasan berkeyakinan.

Wang Liyun ditangkap di rumahnya pada tanggal 18 Mei 2017, karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah metode spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Dia dikirim ke pusat penahanan kota dan diinterogasi oleh agen Kantor 610. Dia menolak untuk menandatangani surat pernyataan.

Wang mengatakan pada interogator bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menganggap latihan Falun Gong sebagai tindak kriminal, dan mendesak mereka untuk melepaskannya. Namun agen dari Kantor 610 dan kepolisian, memaksa keluarga Wang untuk tidak menyewa pengacara untuk membela Wang. Mereka berjanji hukumannya akan ditangguhkan jika Wang tutup mulut selama persidangan; jika tidak dia akan menghadapi konsekuensi serius.

Keluarganya tidak ingin ada kejadian buruk menimpa Wang, maka mereka batal menyewa pengacara untuknya.

Wang muncul di pengadilan pada tanggal 11 Agustus dan diputuskan bersalah satu setengah jam kemudian. Hakim memutuskan ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan ditangguhkan selama setahun. Dia juga diwajibkan membayar denda 10.000 yuan.

Dia dibebaskan pada tanggal 15 Agustus lalu.

Sebelum kejadian ini, Wang pernah ditangkap pada tahun 2014, karena menyebarkan materi Falun Gong. Dia menjalani dua bulan masa tahanan dan dibebaskan dengan jaminan. Ketika Pengadilan Kota Rui’an memanggilnya pada tahun 2015, hakim memerintahkan untuk memborgol dan mencabut jaminannya. Wang melarikan diri dan tinggal jauh dari rumah selama enam bulan untuk menghindari penangkapan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Zhejiang Woman Arrested Again for Her Faith