(Minghui.org) Sepuluh praktisi Falun Gong dari Kota Dehui dijatuhi hukuman penjara karena menolak untuk melepas keyakinan mereka, sebuah praktik spiritual yang disebarkan pada tahun 1992 dan telah dianiaya sejak tahun 1999.

Ke-10 praktisi tersebut ditangkap pada bulan September 2016 dan dilarang untuk menyewa pengacara. Mereka semua sedang dalam proses mengajukan banding atas hukuman mereka di Pengadilan Tengah Changchun. Hakim Shi Quan dan He Fu ditugaskan untuk menangani kasus Cui [Pria].

Pengacara Cui Tao yang berbasis di Beijing, Li Jinglin, mencoba mengajukan kasusnya pada 21 Agustus, namun kasus tersebut ditolak oleh kedua hakim tersebut. Istri dan pengacara Cui menggugat dua hakim atas nama Cui dan mengajukan tuntutan ke Kejaksaan Changchun, Kejaksaan Jilin dan Pengadilan Tinggi Jilin.

Cui menuntut agar kedua hakim tersebut diadili karena tindakan mereka yang melanggar hukum. Istri, putra dan pengacara Cui pergi ke Pengadilan Tengah untuk mengajukan kasus mereka pada tanggal 12 September 2016. Kedua hakim tersebut menolak untuk menerima dokumen banding karena tuntutan hukum ditujukan ke mereka. He Fu berteriak dan mengancam pengacara.

He Fu kemudian menelepon keluarga Cui dan mengklaim bahwa dia perlu mengonfirmasi fakta kasus tersebut dengan Cui sebelum dapat menangani kasus ini. Tampak bahwa He Fu sedang mencoba untuk mengulur waktu.

Keesokan harinya pengacara tersebut menyerahkan kasus Cui ke pengadilan dan He Fu menolak menerimanya lagi.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Dehui, Jilin Province: 10 Sentenced to Prison for Resisting the Persecution of Falun Gong

Ten Jilin Residents On Trial Denied Right to Hire Own Lawyers