(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Dalian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara empat bulan setelah ia disidang karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya di Tiongkok.

Xu Guilan juga didenda 10.000 yuan, putusan ini dibuat oleh Pengadilan Distrik Shahekou pada 10 Juli 2017. Ia mengajukan banding pada hari yang sama.

Pengacara yang disewa oleh keluarga Xu yang mengajukan banding atas kasus itu tidak diizinkan memeriksa berkas atau mengunjunginya di pusat penahanan.

Pengadilan banding menguatkan putusan awal tanpa mengadakan persidangan. Xu dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada 26 September.

Xu, 67, tahun ditangkap di rumah pada 28 Juni 2016. Ia diinterogasi secara maraton sebelum dikirim ke Pusat Penahanan Yaojia.

Xu diadili pada 8 Maret 2017, hampir sembilan bulan setelah ia ditangkap. Pengacara membela tidak bersalah dan berargumen bahwa berlatih Falun Gong adalah hak konstitusionalnya dan bahwa ia tidak melanggar hukum apa pun.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Dalian Woman Faces Trial for Her Faith