(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Foshan dihukum 7 tahun penjara karena membagikan informasi tentang rezim komunis Tiongkok menganiaya Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.

He Weifei ditangkap sekitar jam 5 sore pada 7 Desember 2015, ketika ia pulang ke rumah dengan suaminya, yang baru saja keluar dari rumah sakit setelah dirawat satu minggu karena sakit.

Polisi lokal berjaga di sekitar gedung apartemen He setelah menggeledah rumahnya satu jam sebelumnya. Mereka mencari putri He dan memaksanya untuk membuka pintu rumah ibunya. Mereka menyita uang tunai dalam jumlah besar, buku-buku Falun Gong, komputer, printer, dan barang-barang pribadi lainnya.

Keluarga He mencurigai penangkapannya yang terakhir itu adalah kelanjutan dari penangkapan sebelumnya pada 13 Oktober 2015, ia ditangkap karena membagikan materi Falun Gong. Walaupun ia dibebaskan pada hari yang sama, polisi tidak pernah mengendurkan pengawasan terhadapnya.

Surat penangkapan terhadap He diterbitkan pada akhir Januari 2106 dan didakwa dua bulan kemudian. Ia hadir di pengadilan pada 26 Mei 2016, dan pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah.

Pengadilan Distrik Nanhai menghukum He pada 10 Mei 2017, dan menempatkannya di Penjara Wanita Provinsi Guangdong. Hingga hari ini ia masih ditahan di sana.