(Minghui.org) Li Chengfang dari Kabupaten Dazhu, Kota Dazhou, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan didenda 4.000 yuan karena menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong.

Li, berusia 50-an, ditangkap di rumah pada 9 Desember 2016. Suaminya dan Qiu Daming dan istrinya, Wu Fengqiong, yang sedang berkunjung saat itu, juga ditahan.

Qiu dan suami Li dibebaskan beberapa saat kemudian, namun Li dan Wu tetap ditahan.

Li dibawa ke Pusat Penahanan Kota Dazhou, sementara Wu dibawa ke Pusat Penahanan Kabupaten Dazhu.

Li disidangkan di Pengadilan Dazhu pada 21 Juli 2017, pengacaranya membela hak konstitusionalnya untuk kebebasan berkeyakinan. Hakim ketua menunda persidangan tanpa putusan.

Suami Li mengetahui dua bulan kemudian bahwa dia telah dijatuhi hukuman penjara.

Uang tunai dan kartu bank yang disita polisi selama penggerebekan rumah belum dikembalikan, dan hakim juga mendenda Li 4.000 yuan.

Pihak yang bertanggung jawab atas penganiayaan Li: Pang Xiaozhou (庞晓洲), jaksa penuntut umum: +86-15881868910.