(Minghui.org) Pengacara pembela meminta untuk batalkan hukuman terhadap seorang wanita karena tidak ada dasar hukum untuk dakwaannya.

Feng Deqiong, umur 63 tahun, berasal dari Kabupaten Lu. Dia pertama kali ditangkap pada akhir tahun 2015 karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok. Polisi setempat membebaskan dia dengan jaminan setelah dia menderita tekanan darah tinggi. Mereka kembali menangkapnya pada tanggal 29 Februari 2016, setelah dia tinggal bersama dengan putrinya dan “melanggar persyaratan bebas jaminan.”

Pengadilan Kabupaten Lu menyidangkan dia di Pusat Penahanan Naxi pada tanggal 1 April 2017, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dan mendenda dia 2.000 yuan pada tanggal 6 Juli.

Pengadilan Tinggi Kota Luzhou mengadakan sidang banding di pusat penahanan yang sama pada tanggal 31 Oktober. Kuasa hukum Feng menolak putusan awal dan meminta pembebasannya.

Feng didakwa dengan pelanggaran Pasal 300 Hukum Pidana, di mana menetapkan siapa yang menggunakan organisasi sesat untuk mengganggu penegakkan hukum harus dituntut dengan hukuman seberat mungkin.

Kuasa hukumnya menunjukkan bahwa sejak Kongres Rakyat (badan legislative Tiongkok) tidak pernah menetap hukum bahwa Falun Gong adalah “sesat,” mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin mengarahkan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan undang-undang menginterpretasi Pasal 300 pada November 1999, di mana menyatakan siapa pun yang berlatih atau mempromosikan Falun Gong akan dituntut semaksimal mungkin.

Interpretasi undang-undang baru untuk mengganti versi tahun 1999 mulai berlaku pada 1 Februari 2017. Interpretasi baru tidak menyebutkan Falun Gong dan menekankan tuduhan berkaitan dengan sesat harus berdasarkan hukuman yang kuat. Karena tidak ada hukum di Tiongkok yang mencap Falun Gong sesat, tuduhan terhadap Feng adalah kurang berdasarkan hukum.

Jaksa menyebutkan propaganda Negara sebagai bukti untuk menghukum Feng, dan pengacara membantah bahwa materi yang bersifat fitnahan bukanlah hukum.

Jaksa juga menyatakan Feng yang memiliki materi Falun Gong adalah melanggar hukum, walaupun dia gagal menyebutkan hukum mana yang dilanggar. Kuasa hukum Feng berargumen bahwa adalah itu hak konstitusionalnya untuk memiliki materi Falun Gong, karena tidak merugikan siapa pun atau masyarakat secara luas, paling tidak -- tidak mengganggu penegakkan hukum.

Pengacara meminta hukuman Feng dibatalkan, dan hakim menunda sidang banding tanpa mengeluarkan putusan.

Putri dari Feng memberikan kesaksian dalam pembelaan kepada ibunya baik sidang awal maupun sidang banding. Dia juga menulis banyak surat kepada pengadilan setempat dan menjelaskan secara detail mengapa ibu tetap teguh berlatih Falun Gong, yang mengembalikan kesehatan Liu dan menjadi seorang ibu yang bahagia.

Saat Feng masih di Pusat Penahanan Naxi, putri dan pengacaranya terus berupaya untuk mencari pembebasannya.