(Minghui.org) Sui Shuyun yang berusia 60-an dan seorang praktisi Falun Dafa lainnya yang berusia 70 tahun, dari Kabupaten Changtu, ditangkap secara paksa oleh petugas dari Kantor Polisi Kecamatan Dashi saat bepergian ke desa terdekat pada 18 Oktober 2017.

Salah seorang petugas mencengkeram leher praktisi yang lebih tua dan menyeretnya ke dalam kendaraan polisi. Mereka juga menyita sekitar 20 kalender Falun Dafa, uang kertas dengan pesan tentang penganiayaan Falun Dafa, dan DVD.

Kedua wanita tersebut pertama kali dibawa ke kantor polisi sebelum dipindahkan ke Departemen Kepolisian Kabupaten Changtu dan diinterogasi. Kemudian, polisi pergi ke rumah wanita itu dan menggeledahnya. Mereka membawa buku Falun Dafa dan materi informasi tentang penganiayaan Falun Dafa.

Praktisi yang lebih tua dilepaskan sekitar pukul 22.00, sementara Sui dibawa ke Kantor Polisi Kecamatan Dashi untuk ditahan.

Sui dibawa kembali ke Kepolisian Kabupaten Changtu keesokan harinya. Praktisi lainnya juga dibawa kembali ke departemen kepolisian dan diberi tahu bahwa dia perlu menulis bahwa dia adalah seorang "praktisi Falun Dafa" pada surat perintah penangkapan tersebut. Dia menolak untuk bekerja sama dan dilepaskan pada sore hari.

Kemudian, Sui dikirim ke fasilitas yang tidak diketahui di Kota Tieling untuk ditahan pada hari yang sama.