(Minghui.org) Baru-baru ini, seorang wanita berusia 67 tahun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya di Tiongkok sejak tahun 1999. Dia disidangkan pada 30 Agustus 2017 oleh Pengadilan Distrik Shuncheng.

Liu Yun, yang berasal dari Kota Fushun, ditangkap pada 2 Juni 2017 saat dia memberi tahu orang-orang tentang penganiayaan tersebut. Setelah banyak pertanyaan sia-sia di kantor polisi, Ibu Liu, yang berusia hampir 90 tahun, menyewa seorang pengacara, khawatir bahwa anaknya akan disiksa dalam tahanan.

Seorang petugas polisi kemudian mengancam putri Liu, mengatakan bahwa mereka telah mengirim kasus ibunya ke penuntut dan menyewa seorang pengacara tidak akan membantu. Petugas juga mengancam akan menangkapnya.