(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Dalian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara empat bulan setelah persidangannya karena berlatih Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang dianiaya di Tiongkok.

Xu Guilan juga didenda 10.000 yuan, dalam putusan Pengadilan Distrik Shahekou yang dijatuhkan pada 10 Juli 2017. Dia mengajukan banding pada hari yang sama.

Pengacara yang disewa oleh keluarga Xu menyewa seorang pengacara untuk mengajukan banding atas kasusnya tidak diizinkan untuk meninjau kembali arsip kasusnya atau mengunjunginya di pusat penahanan.

Pengadilan banding kemudian menguatkan putusan semula tanpa mengadakan sidang. Xu dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada 26 September.

Xu, 67 tahun, ditangkap di rumahnya pada 28 Juni 2016. Dia diinterogasi secara maraton sebelum dia dirawat di Pusat Penahanan Yaojia.

Xu disidangkan pada 8 Maret 2017, hampir sembilan bulan setelah penangkapannya. Pengacaranya membela tidak bersalah atas namanya dan berpendapat bahwa berlatih Falun Gong adalah hak konstitusionalnya dan bahwa dia tidak melanggar hukum.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Dalian Woman Faces Trial for Her Faith