(Minghui.org) Polisi di Provinsi Liaoning menangkap dua praktisi Falun Gong di jalan pada tanggal 30 Agustus 2017. Pada hari yang sama, mereka langsung membawa mereka ke pengadilan dan mereka masing-masing dijatuhi hukuman dua setengah dan tiga tahun penjara.

Penangkapan dan Pelecehan yang Sedang Berlangsung

Li Xinhua [wanita], umur 75 tahun, dan Zhang Guijun [wanita], umur 68 tahun, pertama kali ditangkap tanggal 6 November karena berbicara tentang Falun Gong kepada orang-orang. Polisi membebaskan mereka dengan jaminan pada hari mereka ditangkap.

Kedua praktisi ditangkap lagi pada pertengahan bulan Juli 2017 ketika polisi melihat mereka berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong lagi.

Wang Chenggang, kepala Divisi Keamanan Domestik, dan Wang Qi, kepala Kantor 610, membawa Li dan Zhang ke pengadilan. Mereka berusaha memaksa hakim untuk menjatuhi hukuman pada hari itu juga walaupun kasus mereka telah dikembalikan oleh Kejaksaan. Namun, jadwal hakim tersebut telah padat dan tidak akan menangani kasus itu.

Wang kemudian menipu kedua praktisi itu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Awalnya kedua praktisi itu menolak, lalu Wang mengatakan kepada mereka, “Kalian dapat dibebaskan dengan jaminan jika kami menemukan masalah kesehatan.”

Kedua praktisi itu kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan komplet dan bebas dengan jaminan. Tetapi polisi menghentikan upaya mereka untuk menganiaya kedua praktisi itu.

Pada bulan Agustus 2017, polisi menangkap Li dan Zhang lagi dan kembali berusaha untuk menyidangkan mereka di pengadilan. Kali ini, hakim bekerja sama dengan polisi dan menghukum praktisi.

Zhang Guijun gagal melewati pemeriksaan kesehatan dan dibebaskan dengan jaminan. Ia didenda 10.000 yuan; Li Xinhua dibawa ke Penjara Wanita Liaoning untuk menjalani hukumannya.

Menurut keluarga Li, yang baru-baru ini mengunjunginya di penjara, Li ditahan di sebuah bangsal khusus manula yang mengerjakan kerajinan tangan. Praktisi Falun Gong lain berusia delapan puluhan tahun juga terlihat dipenjara di sana.