(Minghui.org) Dua wanita asal Kota Linzhou dihukum penjara karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Li Jieqing dan Li Huansu (tidak ada hubungan) ditangkap pada tanggal 28 Maret 2017 dan dikirim ke Pusat Penahanan Linzhou. Mereka ditahan selama 17 hari sebelum dipindahkan ke Pusat Penahanan Anyang.

Saudara perempuan Li Jieqing menyewa seorang pengacara untuk membela hak konstitusional kebebasan untuk berkeyakinan Li, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang memidana Falun Gong. Pengacara mengunjungi Departemen Kepolisian Linzhou dua kali, di bulan Juni dan Agustus, tetapi kepala polisi dan petugas lain yang terlibat dalam kasus semua menolak untuk bertemu dengannya.

Pengacara kemudian mengajukan keluhan terhadap Yang Yiguo, petugas yang menggunakan nama samaran untuk menginterogasi Li Jieqing di Pusat Penahanan Anyang dan mencoba untuk mengancam Li untuk memberhentikan pengacaranya.

Kedua praktisi Falun Gong diadili pada tanggal 4 September. Karena otoritas tidak pernah menerima hak hukum pengacara Li Jieqing untuk mewakili kliennya, ia tidak diizinkan untuk mewakili Li di pengadilan. Sebagai gantinya, dua pengacara yang ditunjuk pengadilan mengajukan pengakuan bersalah bagi kedua praktisi.

Li Jieqing dan Li Huansu masing-masing divonis tiga tahun penjara dan dipindahkan ke Penjara Wanita Xinxiang pada tanggal 23 November. Keluarga mereka tidak diberi tahu tentang hukuman atau pemindahan tahanan. Mereka baru mengetahui tentang putusan itu dari orang-orang yang mendapatkan informasi dari orang dalam.