(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Cao Jihai, seorang petani di Wilayah Otonomi Mongolia Dalam, ditangkap pada bulan November 2015 karena mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan diktator Tiongkok -- Jiang Zemin, dalang penganiayaan ilegal terhadap Falun Gong. Cao telah menderita beragam penganiayaan karena keyakinannya sejak 1999, dan dipenjara secara keseluruhan selama tujuh tahun sebelum penangkapan tersebut. Banyak kali dia disiksa hingga hampir meninggal selama di tahanan kepolisian. Saat ini dia masih berada di tahanan.

Berikut adalah penganiayaan yang Cao dan keluarganya alami sebelum penangkapan pada bulan November 2015.

Saya mulai berkultivasi Falun Dafa di tahun 1998. Sebelumnya, saya telah menderita berbagai penyakit. Saya seorang petani, dan bekerja di ladang telah berdampak pada tubuh. Kesehatan saya merosot. Falun Gong telah menyembuhkan seluruh penyakit saya, dan setelah itu saya tidak lagi merasa lelah saat bekerja. Tubuh menjadi lincah dan saya merasa bugar. Saya mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar Dafa dan mencoba melakukan hal baik dan menjadi orang baik. Saya menghindari konflik dengan orang lain dan selalu mempertimbangkan kebutuhan orang lain terlebih dahulu. Saya menyikapi orang lain dengan belas kasih. Orang-orang di desa mengatakan saya adalah orang yang sangat baik.

Namun, sejak penganiayaan dimulai pada 1999, polisi sering datang ke rumah untuk mengganggu saya maupun keluarga. Rumah saya digeledah banyak kali, dan benda milik pribadi disita. Polisi mengancam dan melarang kami berbicara tentang Falun Gong ke orang lain. Mereka mencoba memaksa saya menulis surat pernyataan melepas Falun Gong. Karena manfaat yang telah saya peroleh dari latihan ini, saya menolak melepaskan keyakinan saya, terus menceritakan kebaikan Dafa kepada orang-orang agar mereka mengetahui fakta sebenarnya.

Ketika sedang bekerja di ladang pada November 2000, polisi membawa saya ke kantor polisi setempat, di mana tangan saya diborgol ke pipa pemanas selama 24 jam, kemudian membawa saya ke Kantor Keamanan Publik. Mereka meregang paksa kedua kaki (seperti posisi ‘split’) dan menyetrum saya dengan tongkat listrik, termasuk di area kemaluan dan di dalam mulut. Banyak gigi saya rontok setelah mulut disetrum listrik. Mereka menggantung saya dengan borgol bersama seorang praktisi perempuan selama 4 jam. Setelah itu mereka mengembalikan saya ke pusat penahanan, di mana para sipir dan tahanan memukuli dan mencaci saya. Saya kemudian ditahan di pusat pencucian otak selama 14 bulan, dan dibebaskan pada Januari 2002.

Sekitar enam bulan kemudian, tiga orang dari instansi pemerintah setempat datang membawa saya ke pusat pencucian otak. Saya menolak pergi bersama mereka. Namun, mereka menyeret paksa saya masuk ke dalam kendaraan. Petugas Kantor 610 mengancam jika saya menolak menuliskan tiga pernyataan melepas Falun Gong, saya akan dihukum kerja paksa.

Sejak itu, polisi dan petugas Kantor 610 sering datang ke rumah mengganggu keluarga saya. Mereka menolak mendengarkan fakta Falun Gong yang saya utarakan. Saya keluar menyebarkan materi klarifikasi fakta Falun Gong, tetapi ditangkap lagi. Saya disiksa, dan satu tulang rusuk saya patah. Saya juga dipaksa mandi air dingin saat musim dingin.

Setelah ditahan setengah tahun, saya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Para pejabat penjara mengizinkan para sipir untuk menyiksa saya secara kejam. Saya dipaksa berdiri untuk waktu yang lama, akibatnya kaki saya membengkak. Para sipir menjambak rambut saya dan membenturkan kepala saya ke benda-benda keras hingga saya pingsan, sementara hidung dan mulut berdarah. Setelah sadar kembali, mereka mengganti kaos saya yang telah bersimbah darah dengan kaos bersih sehingga yang lain tidak tahu apa yang telah mereka perbuat terhadap saya. Saya menemukan tulang rusuk patah setelah saya dibawa kembali ke sel. Namun, para sipir masih terus menyiksa saya hingga sesaat sebelum saya dibebaskan.

Setelah saya pulang ke rumah, polisi dan petugas Kantor 610 tidak pernah berhenti mengganggu kami. Mereka terus mengancam kami, dan setiap orang di keluarga saya merasa trauma, hidup penuh tekanan setiap hari.

Tiga polisi masuk paksa ke dalam rumah pada tanggal 12 Desember 2009. Tanpa surat perintah, mereka menggeledah rumah kami, membuka paksa kotak pengaman, dan mencuri harta milik kami. Mereka menangkap dan membawa saya ke Kantor Keamanan Publik, di situ saya dipaksa duduk di “bangku harimau” (sebuah metode penyiksaan di mana kaki diikat erat di kursi panjang, namun ujung kaki diberi tumpukan batu untuk menimbulkan rasa sakit besar). Delapan polisi meninju dan menendangi saya. Sapu yang mereka gunakan untuk memukuli saya patah, dan wajah saya terluka dan membengkak. Gendang telinga kiri saya rusak, dan saya kehilangan kemampuan pendengaran saya setelah itu. Tangan saya diikat ke kursi kecil agar saya tidak dapat bergerak. Setelah itu saya dipindahkan ke pusat penahanan.

Saya didakwa “menggunakan aliran sesat untuk mengganggu penerapan hukum.” Namun, ketika saya tanyakan pada jaksa di pengadilan, hukum apa yang saya langgar, dia tidak dapat menjawab, tetapi mengatakan bahwa mereka hanya tengah menjalankan perintah.

Ketika ditahan di pusat penahanan, saya meneriakkan, “Falun Dafa baik!” Para sipir kemudian mengikat saya di kursi kecil, dan mereka menendangi saya. Banyak gigi rontok sebagai akibat pemukulan.

Setelah ditahan selama setahun, saya dipindahkan ke penjara, di tempat itu para sipir dan tahanan secara kejam menyiksa saya. Mata kanan saya dan bokong saya memar parah dan membengkak. Para sipir berkata bahwa mereka dengan mudah dapat membunuh saya tanpa konsekuensi apa pun.

Saya akhirnya dibebaskan pada tanggal 11 Desember 2013. Namun, sipir melarang saya pulang. Mereka menahan saya di sebuah pusat pencucian otak selama 15 hari sebelum saya diizinkan pulang ke rumah.

Musim panas tahun 2014, petugas polisi kembali muncul untuk membawa saya ke pusat pencucian otak. Ketika mereka tidak dapat menemukan saya, mereka mengancam istri bahwa jika saya tidak datang, mereka akan menangkap saya kembali. Istri tidak ada pilihan kecuali pergi ke pusat pencucian otak dan berada di sana selama 18 hari.