(Minghui.org) Dua wanita di Kabupaten Weiyuan divonis penjara karena berbicara kepada orang-orang tentang penganiayaan rezim komunis terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual berdasarkan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Ning Lanqing dan Wu Xiurong ditangkap pada tanggal 13 September 2016, dan rumah mereka digeledah beberapa jam kemudian. Polisi menyita lebih dari 10.000 yuan uang kas, dua komputer, tiga printer, beberapa buku Falun Gong, dan 500 lembar materi informasi Falun Gong dari rumah Ning. Beberapa lembar materi Falun Gong yang dimiliki Wu juga diambil dari rumahnya.

Untuk kedua praktisi Falun Gong ini diterbitkan surat penangkapan resmi sekitar tanggal 20 Oktober 2016. Mereka hadir di pengadilan pada tanggal 18 Agustus 2017. Kedua pengacara mereka berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang memidana Falun Gong dan klien mereka seharusnya tidak boleh dituntut karena sedang menjalankan hak konstitusional mereka untuk kebebasan berkeyakinan dan kebebasan pers.

Jaksa Gu Nengyi awalnya menyarankan 1 – 1,5 tahun penjara, tetapi ia meningkatkannya menjadi 3 tahun penjara setelah ia tidak bisa menyangkal argumen pembelaan pengacara. Hakim ketua menunda sidang tanpa menerbitkan keputusan.

Persidangan dilanjutkan pada tanggal 15 Desember, dan hakim menghukum kedua praktisi dalam beberapa menit. Ning divonis 3,5 tahun penjara dan didenda 10.000 yuan. Materi Falun Gong yang disita dari rumah Wu tidak banyak, tetapi ia divonis 4 tahun penjara dan didenda 10.000 yuan dengan alasan bahwa “ia telah melanggar berkali-kali.” Ia pernah divonis lebih dari satu tahun penjara pada tahun 2014 karena menolak melepaskan Falun Gong.

Ning dan Wu menolak untuk menandatangani putusan. Mereka dibawa kembali ke Pusat Penahanan Kota Neijiang, di sana mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.