(Minghui.org) Chen dalam perjalanan menjemput cucunya pada tanggal 13 Juli 2014, ketika tidak sengaja meninggalkan tasnya di pemeriksaan keamanan di Stasiun Kereta Jinzhou. Polisi menemukan pemutar MP3 yang berisi lagu-lagu Falun Gong di tasnya. Dia ditangkap ketika kembali untuk mengambil tasnya; dan kemudian dihukum tiga tahun penjara karena “mengganggu penegakkan hukum,” dalil standar yang digunakan untuk memenjarakan praktisi Falun Gong.

Chen Guiying dikirim ke Penjara Wanita Dabei pada tanggal 6 Januari 2015, setelah hampir enam bulan ditahan di Pusat Penahanan Jinzhou. Ketika dia dibebaskan dari penjara pada awal tahun ini, bahkan berat badan Chen tidak lebih dari 35 kg. dia juga menderita myocardial ischemia, suatu kondisi yang menghambat darah mengalir ke jantung, sehingga tidak cukup mendapat asupan oksigen.

Berikut adalah pengalamannya di penjara.

Saya menderita demam tinggi pada awal bulan Januari 2015. Saya tetap dikirim ke Penjara Wanita Dabei. Awalnya, saya tidak diterima karena kondisi fisik saya, tetapi direktur pusat penahanan mendesak dan saya diterima.

Saya dimasukkan di bangsal khusus untuk praktisi Falun Gong. Polisi penjara memerintahkan narapidana untuk menyiksa kami. Saya dipaksa bekerja sepanjang hari, dan dipaksa berdiri diam di gang yang dingin membeku atau di ruangan kosong dalam waktu lama di malam hari.

Mereka mengambil gigi palsu saya sehingga saya tidak bisa makan makanan keras. Kadang-kadang saya hanya makan setengah mangkok bubur untuk sepanjang hari. Yang paling menyedihkan adalah mereka tidak membiarkan saya menggunakan kamar kecil. Suatu kali, saya tidak pernah membuang kotoran selama lebih dari sepuluh hari.

Saya menjadi sangat lemah, dan tidak bisa menegakkan punggung saya. Berat badan saya turun dari 59 kg menjadi 35 kg. Dari waktu ke waktu, saya menjadi linglung dan melamun. Suatu kali saya menandatangani pernyataan jaminan untuk melepaskan keyakinan. Kemudian, ketika saya menyadari apa yang terjadi, saya menyatakan bahwa tanda tangan saya pada pernyataan tersebut tidak berlaku.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Jinzhou City, Liaoning Province: Elderly Falun Gong Practitioner Ms. Chen Guiying Arrested

Jinzhou City Court Sentences Ms. Chen Guiying to Three Years in Prison Despite Lack of Evidence