(Minghui.org) Duan Xiuyun dan Yang Fengyan dihukum penjara oleh Pengadilan Kabupaten Xinghe di Mongolia Dalam pada 30 Desember 2016 karena membagikan materi informasi Falun Gong.

Duan dihukum empat tahun penjara dan Yang dihukum tiga tahun penjara. Keluarga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Wulanchabu pada 5 Januari 2017.

Dua wanita ini dilaporkan saat sedang membagikan materi informasi Falun Gong di Kabupaten Xinghe pada 30 Agustus 2016. Mereka ditangkap oleh petugas dari Departemen Kepolisian Kabupaten Xinghe.

Keesokan harinya polisi melakukan penggeledahan di rumah mereka.

Mereka digugat “menggunakan organisasi sesat untuk mengganggu penegakan hukum,” dalih standar yang digunakan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk memenjarakan praktisi Falun Gong dalam penganiayaan terhadap latihan spiritual ini.

Pengadilan Kabupaten Xinghe menyidangkan kedua wanita ini pada 9 Desember 2016.

Dua pengacara mereka dari Beijing menyatakan tidak bersalah atas keyakinan mereka. Mereka menunjukkan bahwa dakwaan itu tidak punya dasar hukum dan tersangka sedang menjalankan hak konstitusi mereka dalam kebebasan berkeyakinan sebagai warga negara Tiongkok.

Bagaimanapun, jaksa memperlihatkan materi informasi Falun Gong yang disita dari rumah mereka. Pengacara membaca sejumlah artikel dari materi informasi tersebut. Salah satunya adalah tentang manfaat kesehatan dari latihan Falun Gong dan artikel lainnya tentang penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di kamp kerja paksa.

Duan dan Yang juga memberi tahu pengadilan bahwa berlatih Falun Gong dan membagikan materi informasi Falun Gong bukanlah kejahatan.

Dua wanita ini sekarang ditahan di Pusat Penahanan Distrik Jining di Kota Wulanchabu.

Laporan sebelumnya dalam bahasa Inggris:

Falun Gong Practitioners Persistently Denied Right of Representation in Xinghe County