(Minghui.org) Tiga praktisi Falun Dafa dijatuhi hukuman karena keyakinan mereka pada 9 Februari 2017.

Dua saudari, Wei Zaihui dan Wei Zaixiu, dari Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, masing-masing dijatuhi tujuh tahun penjara. Suami Zaihui, Chen Guangzhong, dijatuhui tiga tahun penjara.

Saudari itu telah ditahan secara ilegal selama 14 bulan sebelum dijatuhi hukuman. Chen yang ditangkap bersama mereka, berada dalam tahanan rumah karena kesehatannya. Ia dibawa dari rumahnya pada 9 Februari untuk dijatuhi hukuman.

Ketiganya mengatakan akan naik banding, walaupun polisi mengancam mereka dengan hukuman lebih berat jika mereka melakukannya.

Ibu Chen, telah berumur 80 tahunan, ditinggal di rumah bersama cucunya yang masih berusia 12 tahun. Ketika Chen bertanya siapa yang akan merawat mereka, polisi mengatakan anak itu bisa dimasukkan ke panti asuhan jika neneknya tidak bisa merawatnya.

Praktisi itu ditangkap pada 27 Mei 2015. Setelah penangkapan, saudari ketiga, Wei Zaiqun, yang tinggal di Denmark, menelepon kantor polisi, pusat penahan, dan pusat cuci otak di Chengdu untuk mencari tahu keberadaan saudarinya, tetapi tidak ketemu. Ia juga pergi ke Kedutaan Besar Tiongkok di Denmark dengan praktisi Falun Dafa lainnya untuk memprotes penahanan ilegal terhadap saudarinya.