(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Zhang Xiuzhen [wanita] dan Huang Dagui [wanita] dari Kota Nanchong dihukum penjara pada 10 Januati 2017, karena menyebarkan materi informasi Falun Gong.

Mereka dituduh dengan “menggunakan organisasi kultus untuk mengacaukan penegakan hukum,” tuduhan yang biasa digunakan oleh Partai Komunis Tiongkok untuk menindas praktisi Falun Gong.

Zhang dihukum 18 bulan dan didenda 3.000 yuan. Huang dihukum 12 bulan dan didenda 2000 yuan. Pengacara kedua praktisi itu tidak diberi tahu vonis hukuman mereka.

Pengacara baru mengetahui hukuman itu saat mereka mengunjungi klien mereka pada 15 Februari. Para praktisi itu tidak mengajukan banding.

Pengacara terkejut mengetahui apa yang diputuskan pengadilan, karena mereka tidak pernah menerima surat putusan hukuman. Mereka pergi ke Pengadilan Distrik Jialing untuk menanyakan kasus klien mereka, dan masing-masing diberikan sebuah dokumen.

Zhang dan Huang ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Kota Longpan pada 24 April 2016.

Mereka disidang pada 28 November dan 12 Desember 2016. Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah dan menekankan bahwa latihan Falun Gong tidak melanggar hukum.