(Minghui.org) Dua pria di Kota Xingtai disidangkan untuk keempat kalinya tahun lalu karena keyakinan mereka. Lu Gong dan Cai Wen adalah praktisi Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sekarang ditindas di Tiongkok. Pada Januari tahun lalu, keluarga mereka menerima putusan dari Pengadilan Kabupaten Guangzong. Lu dihukum lima tahun dan Cai dihukum tiga tahun penjara. Keluarga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Xingtai.

Pada hari persidangan mereka pada Desember tahun lalu, hanya keluarga dekat dan pengacara diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Mengabaikan protes pengacara mereka, hakim bersikeras kedua praktisi itu diborgol dan dibelenggu.

Saat sidang, pengacara pembela berargumen bahwa bukti penuntutan itu adalah palsu. Sidang berlangsung lebih dari enam jam dan hakim menunda sidang tanpa mengeluarkan putusan.