(Minghui.org) Dua pria di Kota Xingtai disidangkan untuk keempat kalinya tahun lalu karena keyakinan mereka. Lu Gong dan Cai Wen adalah praktisi Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sekarang ditindas di Tiongkok. Pada Januari tahun lalu, keluarga mereka menerima putusan dari Pengadilan Kabupaten Guangzong. Lu dihukum lima tahun dan Cai dihukum tiga tahun penjara. Keluarga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Xingtai.
Pada hari persidangan mereka pada Desember tahun lalu, hanya keluarga dekat dan pengacara diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Mengabaikan protes pengacara mereka, hakim bersikeras kedua praktisi itu diborgol dan dibelenggu.
Saat sidang, pengacara pembela berargumen bahwa bukti penuntutan itu adalah palsu. Sidang berlangsung lebih dari enam jam dan hakim menunda sidang tanpa mengeluarkan putusan.
Seluruh konten yang dipublikasikan Minghui.org dilindungi oleh Hak Cipta. Publikasi ulang yang tidak bersifat komersil harus mencantumkan (Sumber: Minghui.org dan link artikel asli di website kami). Penggunaan yang bersifat komersil, silakan hubungi kontak@id.minghui.org untuk persetujuan.