(Minghui.org) Praktisi-praktisi Falun Gong Deng Cuiping, Li Qiongzhen, Pu Zhiming, Li Li dan Qing Liyuan telah diadili oleh Pengadilan Tingkat Kabupaten Ershan pada tanggal 16 Februari 2017.

Deng dihukum enam tahun penjara; Li Qiongzhen empat tahun penjara; dan Pu dihukum tiga tahun penjara, dengan masa percobaan lima tahun.

Li Li dan Qing tidak dihukum.

Persidangan tersebut dimulai pada pukul 9 pagi dan berakhir pukul 4 sore.

Pengacara dari Li Qiongzhen, Wen Haidong, bertanya kepada hakim Bai Weiliang karena telah pergi ke pusat penahanan untuk menekan Li supaya mengaku bersalah dan juga memaksanya untuk memecat pengacaranya. Pengacara dan hakim berdebat dengan sangat hebat, memaksa persidangan diskor dua kali.

Pengacara Wen berkata bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan berlatih Falun Gong adalah ilegal.

Para praktisi Falun Gong ini dituduh telah “mengganggu keadilan,” sebuah tuduhan yang sama dan berulangkali dituduhkan kepada para praktisi Falun Gong. Pengacara dari Deng, Sun Dianjun mengatakan bahwa Deng tidak melakukan apapun yang mengganggu keadilan, dan tuntutan jaksa tidak konsisten dengan kegiatan yang dilakukan oleh praktisi Falun Gong ini.

Deng berkata di pengadilan bahwa berlatih Falun Gong telah membuatnya menjadi sehat. Dia menjadi lebih bahagia dengan mengikuti prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar dan tidak pernah merugikan orang lain. Dia berkata bahwa menjadi orang baik bukanlah suatu kejahatan, dan berlatih Falun Gong juga bukanlah kejahatan.