(Minghui.org) Wu Jingqing, wanita, seorang praktisi Falun Gong asal Kota Hebei, kembali ke rumah pada tanggal 9 Februari 2017, setelah ditahan selama delapan bulan. Kejaksaan Distrik Luyang menarik kasus itu pada tanggal 3 Februari, tidak lama setelah tuntutan itu ditetapkan secara resmi.

Sebelum tuntutan dilayangkan, kejaksaan telah mengembalikan kasus ini ke kepolisian dua kali karena kurang bukti.

Wu bersama praktisi lain, Hu Enkui, ditangkap pada tanggal 19 Mei 2016, oleh petugas Divisi Keamanan Domestik Distrik Luyang karena menggantung poster Falun Gong. Polisi menggeledah rumah Wu dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, dua unit printer, dan barang-barang pribadi lainnya.

Kedua orangtua Wu akhirnya mendapatkan daftar barang yang disita, beberapa barang yang diambil tidak tercantum di daftar. Dan juga, lebih dari 100 DVD informasi Falun Gong dicantumkan di daftar namun DVD-DVD itu bukan punya Wu.

Saudari dari Wu meninggal dunia pada tahun 2011. Saat dia diberi tahu bahwa putri keduanya telah ditahan, ayahanda Wu sangat sedih. Dia menderita gangguan mental dan harus dirawat di rumah sakit.

Setelah keluar dari rumah sakit, dia bersama istrinya pergi ke pusat penahanan, departemen kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, berusaha untuk membebaskan Wu. Seorang petugas polisi meneriaki mereka, “Saya bisa menahannya jika saya mau. Jika dia adalah putri saya, saya akan membunuhnya.”

Kuasa hukum Wu menerima sejumlah panggilan telepon dari orang yang tidak dikenal, mengancamnya jika dia tidak mundur dari kasus tersebut.

Wu mulai berlatih Falun Gong saat duduk di SMP. Dia ditangkap pada bulan Februari 2001 saat kuliah di Universitas Arsitektur Anhui. Dia ditangkap lagi pada bulan Oktober 2002. Dia ditahan selama hampir tujuh bulan. Dia menjadi kurus dan kotoran serta air seninya bercampur darah.