(Minghui.org) Peng Zhijiang (pria), seorang pensiunan guru dari Kota Anqing, Provinsi Anhui, dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tanggal 26 Desember 2016, dan didenda 10.000 yuan, karena berlatih Falun Gong. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengacaranya baru-baru ini menerima revisi vonis dari Pengadilan Tinggi Kota Anqing, menyatakan bahwa Peng dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara dan didenda 8.000 yuan.

Menurut Pasal 232 KUHAP Tiongkok, untuk mengajukan banding, pengadilan harus membentuk sebuah kelompok juri kolegial dan mengelar sidang baru. Tetapi Pengadilan Tinggi Kota Anqing melanggar aturan ini. Kasus ini ditutup dengan merevisi putusan yang dikeluarkan tanpa melalui sidang yang sebenarnya.

Dianiaya Karena Keyakinannya

Peng mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1998. Dia sebelumnya menderita sejumlah penyakit, antara lain penyakit maag, radang sendi, sakit jantung, dan rhinitis (peradangan selaput lendir hidung). Setelah berlatih Falun Gong, dia menjadi sehat kembali dan bersikap optimis, serta karakter moralnya meningkat. Dia berinteraksi secara positif dengan orang-orang di sekitarnya dan mendapat penghargaan sebagai “guru teladan.”

Setelah penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada tahun 1999, Peng diganggu berulang kali oleh polisi setempat. Dia dikirimkan ke sesi pencucian otak beberapa kali, yang membuatnya mengalami trauma berat. Pada bulan Mei 2015, Peng menuntut Jiang Zemin, mantan pemimpin Tiongkok, karena melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Peng ditangkap oleh petugas dari Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Taihu pada pagi hari, 24 Mei 2016, saat sedang membagikan materi informasi Falun Gong. Rumah yang dia tinggal bersama putranya digeledah pada sore itu. Setelah ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Taihu selama sekitar satu bulan, surat penangkapannya baru dibuat.

Peng dituntut oleh Kejaksaan pada tanggal 14 Oktober 2016. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan didenda 10.000 yuan, setelah dua kali sidang pada tanggal 7 Desember dan 26 Desember.

Peng mengajukan banding atas putusan tersebut namun sidang baru tidak diselenggarakan. Hukumannya diubah semena-mena menjadi tiga setengah tahun penjara dan dendanya dikurangi menjadi 8.000 yuan.