(Minghui.org) Kejaksaan di Kota Jiamusi baru saja mengembalikan kasus seorang praktisi Falun Gong ke polisi.

Sun Yanhuan, 57, ditangkap pada 24 Desember 2015 karena mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin yang memerintahkan penganiayaan Falun Gong, mengakibatkan penahanan masa lalunya.

Dia dibebaskan dengan jaminan, tetapi dipanggil ke Kantor Polisi Jianguolu pada 8 November 2016. Petugas Qu Zebin menuduhnya tidak bekerja sama dengan polisi dan membawanya kembali ke tahanan. Dia berada di Pusat Penahanan Jiamusi sejak saat itu.

Qu dan dua petugas lainnya menginterogasi Sun di pusat penahanan pada hari berikutnya dan mengancam akan menjatuhkan hukuman berat jika dia menolak mencabut tuntutannya terhadap Jiang.

Sun berpegang teguh pada haknya supaya Jiang bertanggung jawab atas penganiayaan yang tidak berdasar pada Falun Gong, sebuah ajaran spiritual berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Li Ming, pengacaranya dari luar kota, mengunjungi Jiamusi pada 16 Maret 2017 untuk meninjau kasusnya dan bertemu dengan dia secara pribadi.

Kejaksaan mengembalikan kasus tersebut ke polisi hari berikutnya.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Heilongjiang Authorities Arrest Nine in One Day Over Human Rights Case

Ms. Sun Yanhuan Arrested and Family Member Denied Visitation Rights