(Minghui.org) Dua perempuan lokal Kota Dandong ditangkap pada bulan Oktober 2016 saat berbicara kepada orang-orang tentang penganiayaan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang saat ini dianiaya di Tiongkok. Para petugas di Kantor Polisi Jinshan menyerahkan kasus mereka ke kejaksaan setempat.

Jaksa di Kejaksaan Distrik Yuanbao menghentikan kasus Ji Lijun [wanita] sebulan kemudian karena bukti yang tidak cukup atas segala perbuatan salah dan membebaskannya dengan jaminan.

Pada bulan Februari tahun ini, penuntut menolak kasus terhadap Ren Ping [wanita] dan membebaskannya tanpa syarat.

Pada saat yang sama, polisi mengembalikan uang jaminan Ji dan membebaskannya.

Konstitusi Tiongkok menjanjikan kebebasan warga untuk memeluk keyakinan. Berlatih Falun Gong adalah hak konstitusional seseorang. Tidak ada hukum di Tiongkok yang menetapkan bahwa berlatih Falun Gong adalah ilegal, meskipun demikian Partai memiliki kebijakan menganiaya orang-orang yang berlatih Falun Gong.

Kedua praktisi itu memang seharusnya tidak ditangkap.