(Minghui.org) Sebuah pengadilan di Kota Yanji, Provinsi Jilin baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua penduduk setempat, kurang dari empat bulan setelah kasus tersebut diberhentikan.

An Fuzi (pria) dan Zhu Xiyu (wanita) ditangkap pada bulan Maret 2016 di kediaman pribadi saat membaca buku Falun Gong, sebuah latihan disiplin spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Mereka ditahan selama 20 hari sebelum dijadikan tahanan rumah selama enam bulan.

Mereka diperintahkan untuk melapor ke Pengadilan Kota Yanji pada tanggal 27 Desember, ketika itu Hakim Jin Yingyu memberhentikan kasus mereka dan membebaskan mereka.

Walau demikian, hakim yang sama, memutar balik keputusannya beberapa bulan kemudian. An dan Zhu dibawa ke pengadilan oleh polisi pada tanggal 7 April 2017, tanpa diberitahu alasannya kenapa dibawa ke pengadilan. Sesampai di sana, mereka terkejut ketika mendengar hakim Jin membacakan vonis bersalah terhadap mereka dengan tuduhan yang sama.

Zhu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan setelah sidang selesai.

An, umur 76, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, tapi dia dibebaskan dengan jaminan karena kesehatannya yang buruk. Dia naik banding kasusnya.