(Minghui.org) Seorang penduduk Kabupaten Qingcheng dihukum tiga tahun penjara karena menuntut mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin, yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Wei Xueling ditangkap pada Juli 2016 setelah polisi lokal mengetahui ia mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin. Ia kemudian dibebaskan dengan jaminan karena kesehatannya yang buruk.

Takut akan gangguan berlanjut dari otoritas, suaminya mengganti kunci apartemen mereka. Wei tidak ada pilihan lagi selain pindah ke rumah putrinya di Provinsi Shandong. Beberapa bulan kemudian ia menerima panggilan untuk datang ke pengadilan perceraian pada 20 Oktober 2016. Ia segera pulang ke Gansu pada 26 September, tetapi dihalangi oleh suaminya untuk masuk ke rumah. Ia pergi ke kantor polisi lokal untuk meminta bantuan tetapi ditangkap dan dikirim ke Pusat Penahanan Kabupaten Qingcheng.

Wei diadili pada 22 November dan dihukum tiga tahun penjara. Ia berencana untuk mengajukan banding.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Ms. Wei Xueling Sues Former Dictator Jiang Zemin