(Minghui.org) Kasus pidana terhadap enam warga Kota Jimo telah dipindahkan ke wilayah hukum yang berbeda setelah semua hakim dari pengadilan setempat mengundurkan diri dari kasus tersebut.

Li Honglei, Zhang Pengwei, Wang Zhongyu, Huang Ruying. Qiu Qinghua, dan menantunya Xu Jianjun ditangkap pada bulan Juni 2016 karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Polisi setempat membuat tuduhan kriminal untuk "menghancurkan bukti" terhadap enam praktisi Falun Gong, namun Kejaksaan Kota Jimo mengembalikan kasus ini beberapa kali, dengan alasan bukti yang tidak mencukupi.

Bukannya melepaskan praktisi, polisi Jimo meningkatkan tuntutan untuk "menggunakan aliran sesat melemahkan penegakan hukum," dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok dalam upaya menjebak dan memenjarakan praktisi Falun Gong.

Di bawah tekanan dari pihak berwenang setempat, Kejaksaan Kota Jimo mendakwa praktisi dengan tuduhan baru dan meneruskan kasus ini ke Pengadilan Kota Jimo.

Pengacara dan keluarga praktisi melakukan beberapa kali perjalanan ke Pengadilan Kota Jimo dan mendesak hakim di sana agar tidak terlibat dalam kasus tersebut. Mereka mengingatkan para hakim bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong, adalah sebuah kejahatan dan praktisi tidak melanggar hukum dengan menjalankan hak konstitusional mereka untuk kebebasan berkeyakinan.

Keluarga-keluarga tersebut mengetahui pada bulan April 2017 bahwa kasus tersebut telah diajukan kembali ke Kejaksaan Kota Pingdu, setelah semua hakim di Pengadilan Kota Jimo mengundurkan diri dari kasus ini.

Kejaksaan Kota Pingdu: +86-10-532-83012762, +86-10-532-83012787, +86-10-532-87362622, +86-10-532-87362549, +86-10-532-83012762.