(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Li Liming dari Kota Shenyang disidang secara ilegal di Pengadilan Distrik Sujiatun pada 7 April 2017, dan kemudian dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih pendek karena kesehatannya yang buruk.

Li akan dibebaskan sekitar 20 Mei karena dia telah ditahan selama beberapa bulan sebelum dia dijatuhi hukuman.

Li adalah wakil kepala sekolah di Sekolah Pertanian Kota Bayi. Dia ditangkap pada 24 November 2016 di Stasiun Kereta Shenyang karena membawa buku-buku Falun Gong di tas tangannya.

Li telah ditangkap beberapa kali sejak rezim komunis memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada bulan Juli 1999. Dia dipenjara di Kamp Kerja Paksa terkenal Masanjia selama tiga tahun dimana dia disiksa. Dia juga dihukum di Penjara Dabei selama lima tahun.