(Minghui.org) Pengadilan Kabupaten Dongyuan menghukum Deng Shi'e, dari Kota Heyuan, Provinsi Guangdong, masa hukuman dua tahun dan tiga bulan pada 20 Januari 2017, karena berlatih Falun Gong. Pengacara dan anggota keluarganya dilarang memasuki ruang sidang.

Deng mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena prosedur persidangan yang ilegal, Pengadilan Tinggi Kota Heyuan memutuskan untuk mengikuti undang-undang pada 11 April 2017:

Pertama, pencabutan vonis Pengadilan Kabupaten Dongyuan.

Kedua, mengembalikan dan menyidangkan kembali kasus oleh pengadilan kabupaten Dongyuan

Keluarga Deng bertanya di Pengadilan kabupaten Dongyuan tentang kasus ini pada akhir April. Mereka diberitahu bahwa tidak diputuskan hakim mana yang akan memimpin persidangan ulang.

Pengacara Deng pergi ke Pusat Penahanan Kabupaten Dongyuan pada 5 Mei untuk mengunjunginya. Dia mengetahui seorang hakim dari Pengadilan Kabupaten Dongyuan, yang nama keluarganya adalah Zhang, dan beberapa orang lainnya telah mengunjungi Deng pada 24 April, dan menuntut agar dia menolak pengacaranya karena telah melanggar undang-undang.

Rincian penangkapan dan persidangan Deng, mohon dibaca:

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Lawyer and Family Barred from Attending Trial of Falun Gong Practitioner