(Minghui.org) Wu Changqing dari Kabupaten Huilai, Kota Jieyang, Provinsi Guandong, dihukum delapan tahun penjara karena mengirim pesan singkat tertulis tentang Falun Gong. Putrinya dihukum dua tahun penjara di saat yang sama. Wu dan putrinya, adalah praktisi Falun Gong, telah mengajukan banding.

Wu, 56 tahun, istrinya Zheng Shaoqing, dan putrinya ditangkap oleh polisi keamanan domestik Kabupaten Huilai pada 2016. Rumah mereka digeledah.

Zheng dibebaskan setelah ditahan selama tujuh bulan. Wu dan putrinya masih ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Huilai.

Wu dan putrinya diadili pada 30 Desember 2016. Tiga pengacara membela mereka. Pengacara menjelaskan mengapa penganiayaan terhadap Falun Gong adalah ilegal. Wu berkata bahwa pesan yang ia kirim, baik untuk orang-orang dan bahwa ia tidak bersalah. Putrinya berbicara tentang manfaat Falun Dafa terhadap orang, keluarga, dan masyarakat.

Persidangan itu berlangsung selama lima setengah jam tanpa istirahat. Hanya tiga anggota keluarga yang diizinkan hadir. Tiga hingga empat orang dari tempat kerja istri Wu hadir. Orang-orang lain yang hadir di persidangan adalah orang-orang pengadilan.

Persidangan kedua untuk ayah dan putri itu diselenggarakan di Pengadilan Kabupaten Huilai pada 14 April 2017. Kejaksaan mengatakan bahwa empat orang dari departemen kepolisian, termasuk Wu Xuezhi dari divisi keamanan domestik dan Zhong Jian dari pusat penahanan, melaporkan bahwa mereka menerima pesan singkat tertulis dari Wu dan putrinya. Pengacara praktisi meminta reporter pengadilan hadir dalam persidangan, tetapi tidak ada seorang pun yang muncul. Pengacara sekali lagi mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk ayah dan putri itu.

Putusan dikeluarkan pada 27 April 2017, dan 10 Mei 2017, ditetapkan sebagai batas waktu untuk mengajukan banding. Namun, pengacara praktisi tidak diberi tahu putusan itu hingga tanggal 4 Mei.