(Minghui.org) Tiga anggota keluarga dari Kota Jiaohe, Provinsi Jilin ditangkap pada 27 Agustus 2015, karena mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin. Mereka dihukum secara ilegal oleh Pengadilan Jiaohe pada Agustus 016.

Liu Juntang (pria) dihukum 7 tahun penjara. Sekarang dia ditahan di Penjara Jilin. Dia pernah ditahan di kamp kerja paksa pada tahun 2001.

Istrinya Lu Pofeng dihukum 4 tahun penjara dan putri mereka Liu Yue delapan tahun. Putri mereka Liu dihukum tujuh tahun dan dianiaya secara brutal di Penjara Wanita Heizuizi Changchun pada tahun 2001.

Baik Lu maupun Liu sekarang ditahan di Penjara Wanita Changchun. Telah dilaporkan bahwa Lu menjadi linglung karena penganiayaan.

Latar Belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 18 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.