(Minghui.org) Seorang penduduk Kabupaten Lishu dihukum karena keyakinannya telah ditolak permintaannya bandingnya. Pihak berwenang setempat memindahkannya ke penjara tanpa memberi tahu keluarganya sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.

Zhang Jingquan dan istrinya Liu Jinru ditangkap di rumah pada bulan Juni 2016 karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Zhang secara diam-diam disidang pada bulan November 2016 dan dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Sijing pada bulan Januari 2017. Pengadilan tinggi memutuskan pada akhir Maret dan tetap meneguhkan keputusan semula tanpa mengadakan sidang sesuai permintaan.

Pusat Penahanan Kota Siping memindahkan Zhang ke Penjara Gongzhuling pada 14 April 2017 tanpa memberitahu keluarganya, yang tidak mengetahui tentang hukuman penjara sampai berminggu-minggu kemudian.

Zhang, sekarang dipenjara, sangat khawatir dengan istrinya, yang sakit parah setelah menderita empat tendon yang pecah selama penangkapan dengan kekerasan. Pasangan tersebut belum bisa saling bertemu sejak ditangkap.

Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:

Jilin Man Given 8.5 Years for Refusing to Renounce Falun Gong Defense Lawyer Not Allowed To Meet Client in Jilin Province