(Minghui.org) Pengadilan tinggi di Kota Dandong memutuskan vonis bersalah terhadap seorang wanita setempat yang dihukum karena keyakinannya tanpa melakukan persidangan atau melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Zheng Shuchun ditangkap pada 11 September 2016 karena memasang stiker perekat berisi informasi tentang penganiayaan rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dirinya selama persidangan di Pengadilan Distrik Yuanbao pada 13 Desember. Dia berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan berlatih Falun Gong adalah sebuah kejahatan dan kliennya memiliki hak untuk menyebarkan informasi tentang penganiayaan ilegal tersebut.

Zheng kemudian dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan didenda 20.000 yuan.

Keluarga Zheng mengajukan surat pernyataan pada 14 Maret 2017 untuk mendukung permohonan banding atas keputusan yang salah, namun hakim Li Xin dari Pengadilan Tinggi Dandong menolak untuk menerima surat pernyataan tersebut. Dia juga menolak untuk mengadakan sidang sesuai permintaan keluarga.

Ketika keluarga tersebut menanyakan kasus Zheng dua minggu kemudian, hakim Li mengatakan kepada mereka bahwa dia tetap menghukum, namun mengurangi hukumannya menjadi 5,5 tahun dan denda 5.000 yuan.

Zheng dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada 18 April. Keluarganya mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke pengadilan provinsi.