(Minghui.org) Pengadilan tinggi di Kota Dezhou baru-baru ini memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap seorang wanita setempat yang dihukum karena memberi tahu orang-orang tentang penganiayaan rezim Komunis Tiongkok terhadap Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang didasarkan pada Sejati-Baik-Sabar.

Wang Yanzhi, 60, ditangkap di rumah pada 22 Mei 2016, setelah dilaporkan karena telah mendistribusikan materi Falun Gong sehari sebelumnya.

Pusat penahanan setempat dua kali menolak permintaan pengacara Wang untuk bertemu dengannya. Pengadilan setempat menunjuk seorang pengacara, yang diinstruksikan untuk mengajukan tuntutan bersalah atas namanya. Wang keberatan. Dia dibawa paksa ke gedung pengadilan pada 22 November untuk disidangkan. Dadanya terluka parah dalam perjuangannya.

Wang harus dilarikan ke ruang gawat darurat tiga hari setelah kehadirannya di pengadilan. Dia didiagnosis menderita penyakit jantung, radang paru-paru, pleuritis di kedua paru-paru, dan gangguan kecemasan jantung.

Pengadilan menolak permintaan pusat penahanan bersyarat medis tersebut dan menghukum Wang empat tahun penjara pada 8 Desember.

Pengacara Wang sendiri mengajukan banding atas namanya dan meminta sidang terbuka. Pengadilan Tinggi Kota Dezhou, mengeluarkan keputusan pada bulan April tahun ini tanpa melakukan penyelidikan lebih lanjut atau mengadakan sidang.

Keputusan untuk menguatkan vonis bersalah tersebut disampaikan ke Wang di pusat penahanan pada 18 April 2017. Ketika pengacaranya bertemu dengan dia keesokan harinya, dia mengatakan bahwa dia bermaksud terus berjuang untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Siblings Submit Affidavit in Support of Their Mother’s Appeal After Being Denied Her Own Legal Counsel at Trial

Family Fights for Right to Testify in Defense of Illegally Sentenced Falun Gong Practitioner

Shandong Woman Vows to Fight Her Unjust Prison Sentence

Falun Gong Practitioner Falsely Charged and Sentenced