(Minghui.org) Seorang warga dari Kabupaten Suining dipindahkan ke penjara setelah pengadilan tinggi setempat menolak bandingnya atas vonis 5 tahun penjara karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok.

Polisi setempat menggerebek rumah Wang Xingfei pada tanggal 5 Mei 2015, dalam usaha untuk menangkapnya. Dia tidak berada di rumah sehingga mereka malah membawa putranya. Ketika Wang menelepon polisi setelah pulang ke rumah pada tengah malam, dia bersedia menukar dengan pembebasan putranya.

Wang pergi ke kantor polisi dan segera dibawa ke Pusat Penahanan Kabupaten Suining. Dia disidangkan pada 23 November 2015, dan dihukum 5 tahunpenjara pada 5 Januari 2017.

Dia mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Kota Xuzhou memperkuat hukumannya. Sekarang dia ditahan di Penjara Hongzehu, Kabupaten Sihong.

Para pelaku kejahatan:

Zhang Yixin: jaksa dari Kejaksaan Kabupaten Suining

Li Haifeng: hakim ketua