(Minghui.org) Seorang guru fisika di Kabupaten Feixi disidangkan karena meningkatkan kesadaran atas tuntutan hukum terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin, yang memulai penganiayaan terhadap Falun Gong 18 tahun lalu.

Hu Enkui, pria, 51, telah ditangkap berulang kali karena menolak untuk melepaskan Falun Gong. Dia menderita penyiksaan brutal selama pemenjaraan yang berulang-ulang. Suatu kali, penjaga penjara merendam kakinya pada baskom yang berisi air mendidih untuk waktu yang lama. Dia menderita luka bakar tingkat tiga, dan sampai hari ini, kakinya masih terluka.

Sejak Mei 2015, lebih dari 200.000 praktisi Falun Gong mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin karena penderitaan mereka akibat dari penganiayaan. Hu bekerja keras untuk memberitahu publik tentang tuntutan hukum tersebut, tapi ditangkap lagi pada 19 Mei 2016, setelah dilaporkan seseorang karena menempelkan sebuah brosur tentang “Jiang Zemin dituntut di seluruh dunia.”

Kuasa hukum Hu, Cheng Hai dan Peng Jiang, membela tidak bersalah untuknya. Selama persidangan pada tanggal 1 Juni 2017, mereka berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong dan penganiayaan yang dilakukan Jiang Zemin terhadap latihan spiritual ini adalah ilegal sejak awal. Mereka mengatakan bahwa klien mereka memiliki hak untuk mencari keadilan terhadap Jiang Zemin dan menghentikan penganiayaan.

Saksi jaksa tidak muncul di persidangan. Kuasa hukum mencatat pernyataan kontradiktif dari saksi dan tercatat dalam surat dakwaan, namun jaksa tidak memberikan penjelasan.

Hanya beberapa anggota keluarga Hu yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang pengadilan. Sisa tempat duduk diisi oleh petugas polisi.

Latar Belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 18 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Middle School Teacher Mr. Hu Enkui Tortured in Hefei City

Dafa Practitioner Mr. Hu Enkui from Hefei City, Anhui Province Suffers Brutal PersecutionTorture Methods: Scalded by Boiling Water, Hot Oil and Other Liquids