(Minghui.org) Rezim komunis Tiongkok menganiaya Falun Gong, sebuah latihan spiritual berdasarkan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar, tidak mengecualikan siapa pun, dan banyak praktisi Falun Gong lansia mengalami penderitaan yang luar biasa.

Di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, Zhang Chengjun [wanita], 78, dibebaskan pada 17 Februari 2017 setelah di penjara selama tiga tahun.

Ma Ruitian [pria], 73, dipenjara 8,5 tahun di Penjara Pertama Shenyang. Ia hampir buta karena penyiksaan yang dialaminya di penjara.

Ding Beihua [wanita], 76, dihukum 4 tahun penjara setelah ditangkap pada 19 Juli 2013. Ia ditetapkan untuk dibebaskan pada 18 Juli 2017.

Qin Shulan [wanita], 69, dihukum 4 tahun penjara dan dipindahkan ke Penjara Wanita Liaoning pada 28 Maret 2017.

Wang Weizhen [wanita], hampir 70, ditahan di Penjara Wanita Liaoning, namun masa tahanannya masih harus diselidiki.

Lei Guanghua [wanita], 71, masih ditahan di pusat penahanan lokal.