(Minghui.org) Seorang guru di Kota Ji'nan baru-baru ini diadili karena "menggunakan aliran untuk melemahkan penegakan hukum," sebuah dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk menjebak dan memenjarakan para praktisi Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Wu Zhenghui (pria), berusia 40-an, ditangkap pada tanggal 6 April 2017 setelah dilaporkan ke polisi karena berbicara dengan para siswanya tentang rekayasa peristiwa bakar diri di Lapangan Tiananmen, sebuah aksi propaganda yang dibuat untuk memfitnah Falun Gong.

Dua pengacara membela Wu dalam persidangan tanggal 3 Juli. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang pernah mengkriminalkan Falun Gong dan bahwa klien mereka memiliki hak untuk mengungkap kebohongan rezim Tiongkok dalam memfitnah Falun Gong.

Para pengacara juga membantah bukti dari pihak penuntut, karena jaksa telah gagal menyajikan fakta yang mendukung bukti tersebut.

Wu bersaksi dalam pembelaan dirinya sendiri. Dia menekankan bahwa Falun Gong melarang pembunuhan, termasuk bunuh diri, dan bahwa pelaku peristiwa bakar diri sama sekali bukan praktisi Falun Gong. Sebagai seorang pendidik, dia merasa perlu memberi informasi pada para siswanya tentang apa yang sebenarnya terjadi selama insiden bakar diri tersebut.

Dua saudari dari Wu berkomentar setelah persidangan bahwa mereka akhirnya mengerti bahwa saudara laki-laki mereka tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum dengan berlatih dan menyebarkan informasi tentang Falun Gong.

Wu tetap berada di Pusat Penahanan Distrik Changqing.