(Minghui.org) Seorang warga Distrik Hexi dihukum tiga tahun penjara karena mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan diktator Tiongkok, Jiang Zemin karena mencetuskan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Wang Fangni sekarang dipenjara di Penjara Wanita Tianjin, di mana dua praktisi Falun Gong lainnya dari distrik yang sama juga dipenjara karena usaha mereka menentang penganiayaan terahadap Falun Gong. Wan Huimin, 69, ditangkap pada 6 Desember 2015 dan dihukum hingga 4 tahun penjara. Gao Fenglan, 67, ditangkap pada 18 Maret 2016 dan dihukum 2 tahun penjara.

Penderitaan Wang dimulai pada 20 November 2015 ketika petugas Wang Xiaolu memaksa masuk ke rumahnya untuk menginterogasi sehubungan dengan tuntutan terhadap Jiang Zemin. Ia mengambil foto dan video Wang tanpa izin.

Petugas Wang kembali beberapa minggu kemudian, pada 6 Desember. Ia menyita komputer Wang, laptop, ponsel, dan barang-barang berharga lainnya, sebelum membawanya ke Kantor Polisi Tiantajie.

Wang kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Hexi, di mana ia ditahan hingga dipindahkan ke penjara.

Wang dihukum 3 tahun penjara pada Mei 2017 dan langsung dipindahkan ke Penjara Wanita Tianjin.

Latar Belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 17 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.

Konstitusi Tiongkok mengizinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.