Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

117 Kasus Praktisi Falun Gong yang Dihukum Karena Keyakinan Mereka, Dilaporkan pada April 2017

2 Juli 2017 |   Oleh koresponden Minghui

(Minghui.org) Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, bulan April 2017, tercatat 117 kasus baru praktisi Falun Gong yang dihukum penjara karena keyakinan mereka oleh sistem pengadilan Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Diantara 117 kasus baru, 97 praktisi dihukum pada tahun 2017, 20 praktisi dihukum pada tahun 2016. Karena pemblokiran informasi oleh PKT, jumlah praktisi yang dihukum dan waktu sesungguhnya dari hukuman mereka tidak bisa selalu dilaporkan tepat waktu, ataupun tersedia semua informasinya.

Hukuman terhadap praktisi sering berujung dengan persidangan yang tidak adil. Sementara beberapa praktisi yang memiliki pengacara yang ingin membela hak konstitusional mereka dalam kebebasan berkeyakinan, para kuasa hukum ini sering dilarang memasuki ruang sidang atau diinterupsi terus menerus oleh petugas pengadilan saat mereka memberikan argumen pembelaan mereka.

Ada juga praktisi yang tidak memiliki kuasa hukum atau dipaksa untuk menggunakan pengacara yang sudah ditunjuk oleh pengadilan yang diperintahkan untuk mengakui bersalah bagi para praktisi. Beberapa praktisi bahkan disidangkan dan dijatuhi hukuman tanpa sepengetahuan keluarga atau pengacara mereka.

Lamanya hukuman berkisar dari 6 bulan hingga 7 tahun, dengan rata-rata hukuman 2,8 tahun. Salah seorang praktisi yang didenda dengan total 20.000 yuan, empat lainnya didenda sebesar 10.000 yuan. Salah seorang praktisi diperas sebesar 20.000 yuan oleh polisi.

Para praktisi yang dihukum ini berasal dari 21 provinsi dan kotamadya yang dikendalikan oleh pusat, dan mereka berasal dari semua kalangan masyarakat. Beberapa diantaranya telah berulang kali ditangkap dan dijatuhi hukuman karena keyakinan mereka.

Pengacara yang Ditunjuk Oleh Pengadilan Diperintahkan Untuk Melakukan Pengakuan Bersalah

Pengadilan Distrik Jiulongpo di Chonqing menyidangkan lima praktisi Falun Gong pada tanggal 28 Oktober 2016. Para terdakwa antara lain Zhou Hong, Yu Guanhe, Cheng Changying, Liu Jianping, dan Yang Changqing.

Chen dan Liu ditangkap pada tanggal 24 November 2015, saat sedang membagikan informasi mengenai penganiayaan Falun Gong oleh rezim komunis. Pada hari yang sama, para petugas mendobrak masuk rumah Zhou dan menangkapnya. Mereka juga menangkap Yu dan Yang pada tanggal 28 November 2015.

Keluarga Chen, Liu, dan Yang menyewa pengacara untuk membela anggota keluarga mereka. Mereka bertiga mengaku tidak bersalah. Dua lainnya (Zhou dan Yu) diberikan pengacara yang disediakan oleh pengadilan, yang diperintahkan untuk melakukan pengakuan bersalah bagi klien mereka.

Zhou dan Yu, bagaimanapun, meminta pembebasan karena mereka tidak melanggar hukum apapun dengan menjalankan hak konstitusional mereka yaitu kebebasan berkeyakinan. Hakim menanyakan pendapat dari dua penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan, dua-duanya menjawab, “Saya setuju dengan para terdakwa.”

Hakim lalu menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima praktisi itu, Yu 9 tahun, Zhou 4 tahun, Yang 3,5 tahun, Chen 2,5 tahun dan Liu 2 tahun.

Praktisi Disidangkan dan Dihukum Tanpa Memberitahu Keluarga Mereka

Pihak berwenang menyidangkan dan menjatuhkan hukuman kepada tiga praktisi asal Kota Xinzhou, Provinsi Shanxi pada bulan April 2017 tanpa memberitahu anggota keluarga mereka. Wang Meiyun dijatuhi hukuman tiga tahun, Yang Junjun tiga setengah tahun, dan Liang Tiancai tiga setengah tahun. Anggota keluarga mereka mengetahui vonis ini dari sumber yang tidak resmi dan mengajukan banding mewakili anggota keluarga mereka.

Wang dan Yang sedang membaca buku-buku Falun Gong di rumah mereka saat polisi mendobrak masuk dan menangkap mereka pada tanggal 13 Januari 2016. Liang ditangkap pada hari berikutnya di rumahnya juga.

Polisi menangkap dua saudari asal Kabupaten Linyi, Provinsi Shandong karena membagikan brosur Falun Dafa pada tanggal 8 Oktober 2016. Meng Xianglan dan Meng Xiangling ditahan di Pusat Penahanan Linyi pada tanggal 19 Oktober. Mereka disidangkan oleh Pengadilan Kabupaten Mengyang secara diam-diam pada April 2017, ketika Meng Xianglan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Meng Xiangling satu setengah tahun.

Hakim dan Polisi Mengintervensi Pengacara di Pengadilan

Zeng Liuming asal Kota Heyuan, Provinsi Guandong ditangkap di rumahnya pada tanggal 24 September 2016. Setelah hampir empat bulan ditahan secara ilegal, Zeng disidangkan oleh Pengadilan Kabupaten Zijin pada tanggal 19 Januari 2017. Hanya dua anggota keluarga mereka diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

Selama persidangan, hakim dan petugas polisi berulang kali mengganggu dan menginterupsi Zeng serta kuasa hukumnya dalam argumen pembelaan mereka. Sidang ini ditunda tanpa vonis karena kurangnya bukti. Lalu, pengadilan secara diam-diam menjatuhkan hukuman kepada Zeng dua setengah tahun tanpa memberitahu pengacara dan keluarganya. Keluarga Zeng sekarang mengajukan banding.

Wanita Sichuan Disidangkan dengan Kuasa Hukumnya Tertahan di Luar

Seorang praktisi di Kota Luzhou, Provinsi Sichuan disidangkan pada tanggal 20 September 2016, sementara kuasa hukumnya tertahan di luar karena memprotes tindakan pengadilan yang melanggar hukum. Luo Shuizhen ditangkap pada tanggal 25 Desember 2015 karena berbicara kepada orang mengenai penganiayaan Falun Gong oleh rezim komunis.

Tiba-tiba Mengganti Tempat

Ketika kuasa hukum menerima pemberitahuan sidang pada tanggal 6 September, surat itu menyatakan bahwa sidang akan dilangsungkan pada tanggal 13 September, di Ruang Sidang 9 Pengadilan Tinggi Kota Luzhou. Dia juga meminta salinan surat dakwaan, tetapi pengadilan tidak pernah memberikan dokumen itu kepadanya sesuai dengan hukum.

Pengacara diberitahu beberapa hari kemudian bahwa sidang telah dijadwalkan ulang untuk tanggal 20 September, tetapi tempat sidang tetap sama.

Pengacara tiba di ruang sidang pada pukul 08.00, 20 September. Dia tidak melihat tanda-tanda persidangan akan dilangsungkan. Seorang petugas pengadilan memanggil dia sekitar jam 08.30, mengatakan bahwa tempat sidang telah diganti ke ruang sidang di dalam Pusat Penahanan Naxi, dimana kliennya ditahan.

Pengacara memprotes perubahan tiba-tiba tempat sidang tanpa pemberitahuan sebelumnya, namun tidak bisa apa-apa.

Pemeriksaan Keamanan Tanpa Dasar Hukum dan Larangan Membawa Komputer Pribadi

Pengacara bergegas pergi ke pusat penahanan tetapi dihentikan di luar oleh petugas, yang meminta agar dia melewati pemeriksaan keamanan. Dia memprotes tindakan yang melanggar hukum ini, karena hukum di Tiongkok mengecualikan pengacara pembela dari pemeriksaan keamanan semacam ini.

Hakim keluar dan mengatakan bahwa penasihat harus meninggalkan laptopnya dan menggunakan komputer yang disediakan oleh pengadilan. Pengacara berargumen bahwa tidak ada hukum yang melarang penggunaan komputer pribadi di persidangan. Dia juga menantang hakim untuk menyebutkan dasar hukum untuk pelarangan seperti itu.

Hakim mengabaikan pengacara dan masuk ke dalam untuk mulai sidang, dimana berlangsung kurang dari 30 menit.

Luo lalu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda 10.000 yuan.

Seorang Wanita Disidangkan Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

Li Liming, seorang asisten kepala sekolah teknologi pertanian di Kota Shenyang, Provinsi Liaoning ditangkap pada November 2016 setelah polisi menemukan materi Falun Gong di tasnya. Setelah ditahan selama hampir lima bulan, Pengadilan Sujiatun menyidangkannya. Dia membela dirinya sendiri dan mengaku tidak bersalah. Pengadilan lalu menjatuhi hukuman enam bulan kepadanya secara diam-diam. Pada bulan Mei 2017, enam bulan setelah penangkapan dirinya, dia dibebaskan setelah menjalani hukumannya.

Pengacara Membela Tidak Bersalah bagi Praktisi

Jaksa di persidangan empat praktisi Falun Gong di Kota Hanchuan, Provinsi Hubei merekomendasikan agar diberikan hukuman yang lebih ringan setelah mendengar argumen pembelaan.

Peng Lumei, Wang Sheng, Wang Guilan, dan Li Xianqi disidangkan pada tanggal 17 Januari 2016, karena menggantungkan spanduk yang berisi informasi mengenai Falun Gong.

Pengacara berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong dan klien mereka memiliki hak untuk memublikasikan keyakinan mereka, dimana berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar. Mereka meminta klien mereka dibebaskan.

Jaksa Chen Shunxiang tidak menyangkal pembelaan tersebut. Malahan dia menyarankan agar hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada para praktisi.

Hakim lalu mengeluarkan hukuman penjara berikut kepada praktisi: Peng: 2 tahun; Wang Sheng: 1 tahun dua bulan; Wang Guilan: 2 tahun dan 5 bulan; Li: 1 tahun dan lima bulan.