(Minghui.org) Li Xiancheng (wanita), 54 tahun, seorang praktisi Falun Gong dari Kabupaten Fengjie di Chongqing, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah ditahan di sebuah pusat penahanan selama sembilan bulan.

Polisi keamanan domestik pergi ke rumah Li pada tanggal 10 Oktober 2016. Mereka mengatakan bahwa mereka perlu menggeledah tempat tinggalnya karena seseorang melaporkannya. Diketahui bahwa seseorang yang telah ditangkap mengatakan bahwa mereka telah menerima sebuah buku dari rumah Li.

Polisi menyita komputer, printer dan beberapa buku Falun Gong serta materi informasi sebagai barang bukti. Di bawah penganiayaan rezim komunis terhadap disiplin spiritual, para praktisi Falun Gong di seluruh Tiongkok telah ditangkap dan dipenjara karena menolak melepas keyakinan mereka.

Jaksa menuntut Li berdasarkan jumlah materi Falun Gong yang disita dari rumahnya. Dia diadili oleh Pengadilan Kabupaten Fengjie pada tanggal 18 April 2017. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada tanggal 27 Juni.

Li menderita penyakit kulit menular, dan keluarganya khawatir dengan kesehatannya.

Pihak yang terlibat dalam kasus Li:
Tian Zhenglin (田正林), hakim ketua, Pengadilan Kabupaten Fengjie: +86-18315033345
Zheng Hongquan (郑红泉), Kepala Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Fengjie: +86-13594489861