(Minghui.org) Zhong Weiling telah disidangkan tiga kali karena berlatih Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kota Lianyungang pada 10 April 2017. Dia kemudian disidangkan kembali oleh Pengadilan Distrik Ganyu pada 16 Juni 2017.

Penggeledahan Fisik Ilegal

Hanya beberapa teman dan keluarga Zhong diizinkan menghadiri persidangan, dan sebagian besar dari 20 kursi dipenuhi oleh petugas polisi berpakaian preman. Meski mereka melewati pemeriksaan keamanan di pintu masuk, kerabatnya masih digeledah.

Ketika pengacara Zhong memprotes penggeledahan fisik ilegal tersebut, kepala keamanan pengadilan mengatakan bahwa mereka melakukan pemeriksaan keamanan. Pengacara tersebut menunjukkan bahwa kerabatnya telah melewati pemeriksaan keamanan, dan berkata, "Ini adalah penggeledahan fisik yang ilegal!"

Kepala keamanan pengadilan tidak menghentikan penggeledahan, namun mengarahkan agen di pengadilan, "Orang-orang kita duduk di pinggir, jadi fokuskan pada orang-orang di tengah."

Sidang Pengadilan

Selama persidangan, jaksa terus melihat pria yang duduk di sebelahnya untuk mencari arahan sementara pengacara Zhong mengajukan pernyataan pembelaannya.

Pengacara Zhong menunjukkan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menganiaya Falun Gong, dan bahwa mantan pemimpin Tiongkok tersebut melanggar konstitusi Tiongkok ketika dia memulai penganiayaan. Hakim dan jaksa mengklaim bahwa mereka tidak bisa menghentikan.

Satu-satunya bukti yang diajukan jaksa adalah amplop kosong, perintah kosong lainnya, CD kosong, telepon genggam, dan beberapa barang pribadi. Tidak ada saksi mata untuk penuntutan.

Jaksa penuntut menggunakan penahanan kamp kerja paksa Zhong sebelumnya sebagai bukti untuk melawannya. Pengacaranya berargumen bahwa sistem kamp kerja paksa telah dihapuskan karena melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia. Pengadilan ditunda pada siang hari.

Zhong sangat kurus karena penganiayaan di pusat penahanan, dan pingsan saat persidangan.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris : Higher Court Overturns Guilty Verdict Against Falun Gong Practitioner and Orders a Retrial