Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Istri Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan; Suami Dihukum Secara Ilegal

2 Agu 2017 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Praktisi Falun Gong dari Kota Liaoyang, Liu Ying, dan istrinya Xu Guixia, serta praktisi Su Dianxian ditangkap karena memberitahu orang-orang tentang Falun Gong pada 27 Oktober 2016. Mereka dibawa ke Pusat Penahanan Liaoyang dan rumah mereka digeledah.

Xu disiksa secara brutal dan meninggal dunia 10 hari kemudian di pusat penahanan. Keluarganya menyewa pengacara untuk membela suaminya Liu pada 11 November 2016. Namun pengacara dilarang untuk bertemu dengan Liu, yang dihukum satu setengah tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Gongzhangling.

Su berumur 79 tahun juga dihukum satu setengah tahun penjara. Dia pernah menjalani masa percobaan dari hukuman sebelumnya. Sekarang dia harus menjalani total tiga setengah tahun penjara.

Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dianiaya hingga Meninggal Dunia

Xu berulang kali ditampar karena menolak untuk menghafal peraturan penjara. Jarinya ditusuk dengan kayu, lalu membiarkan tidak bergerak sedemikian rupa hingga mengotori pakaiannya. Xu melakukan mogok makan sebagai bentuk protes dan dicekoki pada hari keempat. Setelah dicekoki, dia mulai kejang-kejang dan tidak seorang pun membantunya. Dia kemudian ditemukan meninggal dunia oleh penjaga.

Xu sulit dikenali saat meninggal dunia. Petugas Departemen Kepolisian Tanghe berbohong kepada anaknya pada 7 November, mengatakan Xu menderita penyakit serius dan dibebaskan. Anaknya sedang studi di Kota Shenyang pada waktu itu.

Pada tanggal 10 November, kakak Xu diberitahu tentang kematiannya. Keluarga Xu tidak diperkenankan untuk melihat jasad karena mereka menolak untuk menandatangani dokumen dengan isi yang patut dipertanyakan.

Pusat penahanan lalu berusaha untuk mengelak tanggung jawab atas kematian Xu. Mereka memaksa seorang kenalan Xu agar menyatakan bahwa Xu meninggal dunia karena penyakit.