Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Sepuluh Praktisi Falun Gong Dihukum Setelah Penangkapan di Dehui, Provinsi Jilin

4 Agu 2017 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin

(Minghui.org) Sepuluh warga Dehui dihukum penjara karena upaya gigih mereka menentang penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok terhadap keyakinan spiritual mereka – Falun Gong.

Polisi setempat telah mengawasi sepuluh praktisi tersebut selama berbulan-bulan sebelum menangkap mereka dalam waktu 12 jam pada 21 dan 22 September 2016.

Hak praktisi diabaikan untuk menyewa pengacara sendiri. Mereka disidangkan pada 24 Maret 2017, dan dihukum pada 18 Juli. Dibawah ini adalah lamanya hukuman mereka:

Li Ruifeng: 7 tahun; Wang Chengshun: 5 tahun; Cui Tao: 4 tahun; Li Shaozhen: 3,5 tahunp; Hao Jie: 3,5 tahun; Yang Jinyu: 3 tahun; Ma Baofeng: 3 tahun; Zhang Fengqiu: 3 tahun; Hu Bo: 2 tahun; Yang Jinfeng: 1 tahun

Yang juga didenda 5.000 yuan, sementara sembilan praktisi lainnya masing-masing didenda 10.000 yuan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Ten Jilin Residents On Trial Denied Right to Hire Own Lawyers