(Minghui.org) Hingga hari ini memiliki buku Falun Gong di Tiongkok tetap bisa membuat orang ditangkap.

He Zhuhong [Wanita] dari Kota Lechang, Provinsi Guangdong, ditangkap di Stasiun Kereta Api Kota Lechang pada tanggal 2 Maret 2016, karena membawa buku-buku Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan saat ini ditahan di Penjara Wanita Kota Guangzhou.

Keamanan di Stasiun Kereta Api Kota Lechang menggeledah tas He di sebuah pos pemeriksaan saat dia akan naik kereta pulang ke rumahnya di Kota Pingshi pada tanggal 2 Maret 2016. Mereka menemukan buku-buku dan materi informasi Falun Gong di dalam tasnya. Polisi dari stasiun kereta api dipanggil dan mereka membawanya ke kantor polisi.

Kemudian, agen dari Divisi Keamanan Domestik Kota Lechang dipanggil dan membawa He ke pusat penahanan, dan dia ditahan selama 15 hari. Selama masa ini, polisi menggeledah rumahnya, namun tidak menyediakan daftar barang yang disita.

Pada tanggal 15 Maret 2016, He dikirim ke sebuah pusat penahanan. Penangkapannya disetujui pada 19 April 2016.

Dia didakwa oleh Kejaksaan pada tanggal 28 Juli 2016. Dia didakwa dengan "menggunakan sekte untuk mengganggu penegakan hukum," dalih standar yang digunakan oleh Partai Komunis Tiongkok dalam upayanya untuk menjebak dan memenjarakan praktisi Falun Gong.

He diadili pada tanggal 23 Agustus di Pengadilan Lechang dan diberi hukuman empat tahun penjara pada tanggal 8 November 2016.

He mengajukan tuntutan terhadap Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Lechang, Kantor 610 dan Agen Penegakan Hukum Lechang pada tanggal 25 September 2016 atas pelanggaran mereka terhadap haknya, penangkapan dan vonis hukuman ilegal terhadapnya.